Featured Post

Contoh Teks Sambutan Penerimaan - Dari Keluarga Wanita

  SAMBUTAN PENERIMAAN   DARI WAKIL KELUARGA CALON PENGANTIN WANITA ( CPW )   Assalamualaikum Wr. Wb. Yang kami hormati keluarga calon besan kami keluarga bapak ......................dan ibu ...........................beserta seluruh keluarga besarnya.             Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, pada pagi / sore hari ini diruangan nan megah ini telah hadir rombongan keluarga besar Calon mempelai pria keluarga besar Bapak....................dan ibu .....................dengan maksud yang telah diutarakan tadi mengantarkan putra tercinta Ananda ...................untuk dinikahkan dengan pujaan hatinya putri kami Ananda ..........................             Kami atas nama keluarga Besar Bapak .............................dan ibu ......................... mengucapkan selamat datang dan mohon maaf apabila ada kesalahan dari kami dalam penerimaan ini.             Kami mewakili keluarga besar calon mempelai wanita dengan ini menerima calon mempelai calon pria da

Izin Menikahkan Gadis Atau Janda

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya dan dimintai pendapat, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya. izinnya adalah diamnya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas Aisyah dan Al 'Urs bin 'Amirah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Dalam mengamalkan hadits ini para ulama berpendapat; seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta pendapat dan izinnya. Jika bapaknya menikahkannya tanpa hal itu, lalu dia tidak menyukainya maka nikahnya adalah rusak dan batal menurut kebanyakan ulama secara umum. Ulama berbeda pendapat tentang pernikahan gadis, jika bapak mereka menikahkannya. Kebanyakan ulama dari penduduk Kufah dan yang lainnya berpendapat; jika bapak menikahkan gadis dan dia telah baligh tanpa ada perintah darinya dan tidak rela dengan pernikahan dari bapaknya, maka nikahnya adalah rusak. Sebagian penduduk Madinah berpendapat; pernikahan itu boleh walau dia membencinya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

HR. Tirmidzi

Komentar

Visitor

Online

Related Post