Featured Post

Contoh Teks Sambutan Penerimaan - Dari Keluarga Wanita

  SAMBUTAN PENERIMAAN   DARI WAKIL KELUARGA CALON PENGANTIN WANITA ( CPW )   Assalamualaikum Wr. Wb. Yang kami hormati keluarga calon besan kami keluarga bapak ......................dan ibu ...........................beserta seluruh keluarga besarnya.             Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, pada pagi / sore hari ini diruangan nan megah ini telah hadir rombongan keluarga besar Calon mempelai pria keluarga besar Bapak....................dan ibu .....................dengan maksud yang telah diutarakan tadi mengantarkan putra tercinta Ananda ...................untuk dinikahkan dengan pujaan hatinya putri kami Ananda ..........................             Kami atas nama keluarga Besar Bapak .............................dan ibu ......................... mengucapkan selamat datang dan mohon maaf apabila ada kesalahan dari kami dalam penerimaan ini.             Kami mewakili keluarga besar calon mempelai wanita dengan ini menerima calon mempelai calon pria da

Perihal Zakat

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab At Tsaqafi telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul. Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam. Abu 'Isa berkata, hadits ini diriwayatkan juga oleh Ayyub dan 'Ubaidullah bin Umar serta yang lain dari Nafi' dari Ibnu Umar secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla'ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa'atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi berpendapat, jika seseorang memiliki harta yang wajib dikeluatkan zakatnya maka harta yang dimanfa'atkan tersebut terkena wajib zakat, namun jika dia tidak memiliki harta yang terkena kewajiban zakat selain harta mustafad (yang dimanfa'atkan) maka dia tidak wajib untuk mengeluarkan zakat dari harta mustafad tersebut hingga genap satu tahun, karena sesungguhnya dia mengeluarkan zakat dari harta mustafad beserta harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya dan ini merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan peneduduk Kufah.

HR. Tirmidzi

Komentar

Visitor

Online

Related Post